Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rumaisya Karimatul

Penentuan Mustahik Zakat Berdasarkan Surah At-Taubah

Agama | Saturday, 25 Nov 2023, 22:45 WIB
Ilustrasi Zakat: pngtree.com
Ilustrasi Zakat: pngtree.com

Apa yang dimaksud dengan Mustahik Zakat? Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Mustahik adalah orang yang menerima zakat. Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang Mustahik, mari kita terlebih dahulu memahami arti zakat. Zakat adalah salah satu perintah Allah Swt. yang wajib dilaksanakan, tercantum sebagai rukun Islam ketiga setelah syahadah dan sholat. Setiap Muslim yang memenuhi persyaratan harus membayar zakat, yaitu sejumlah tertentu dari hartanya.

Zakat terbagi menjadi lima jenis, meliputi Zakat Fitrah, Zakat Maal, Zakat Simpanan, Zakat Binatang Ternak, dan Zakat Perdagangan. Zakat Fitrah, yang wajib dibayar setiap Muslim, dapat berupa beras seberat 2,5 kilogram atau uang seharga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Pembayaran zakat dapat dilakukan untuk diri sendiri dan keluarga tanggungan, dengan opsi pembayaran di masjid terdekat atau lewat badan amil zakat terpercaya.

Mustahik Zakat dibagi menjadi delapan golongan berdasarkan Tafsir Ibnu Katsir Surah At-Taubah ayat 60. Golongan-golongan ini mencakup:

1. Fakir, Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu 'Aun, dari Muhammad, ia berkata, "Orang fakir itu bukanlah orang yang tidak mempunyai harta yang dimaksud dengan fakir adalah orang yang tidak mau berusaha.

2. Miskin, Abu Hurairah berkata bahwasanya Rasulullah bersabda, “Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling meminta-minta.” Tetapi “Orang yang tidak memiliki sesuatu yang dapat menutupi kebutuhannya dan keadaannya tidak diketahui sehingga diberi sedekah maka ia diberi zakat. Dan ia tidak meminta-minta.” (Hadist Riwayat Al-Bukhari dan Muslim).

3. Amil atau Pengurus, orang yang mengelola pembagian zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian zakat sesuai porsinya.

4. Orang yang dilunakkan hatinya (Muallaf), terdiri atas 3 macam yakni kafir berpengaruh yang diharapkan masuk islam, kafir miskin yang kemudian masuk islam sampai imannya mantap, dan mukmin yang berada di daerah perbatasan.

5. Ar-Riqab atau Hamba Sahaya, Ibnu Abbas dan Al-Hasan berkata, “Tidak mengapa seorang budak dimerdekakan menggunakan uang zakat.”

6. Ghorimin atau Orang Berhutang yang harus dipenuhi hutangnya, terdiri dari 2 tingkatan. Tingkat pertama orang yang berhutang untuk kebutuhan harian pada jalan yang bukan maksiat. Tingkat kedua adlah orang yang berhutang untuk kepentingan umum.

7. Dijalan Allah, memiliki 2 makna. Pertama, orang yang secara suka rela berjihad, membela agama islam dan memerangi orang kafir. Kedua, orang yang melakukan sesuatu untul keperluan bersama demi ridha Allah.

8. lbnu Sabil, orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) dan dalam kondisi membutuhkan pertolongan untuk hidup atau untuk perjalanan kembali.

Kedelapan golongan tersebut dibagi lagi menjadi 2 bagian yakni yang menerima zakat melalui uang pribadi seperti fakir, muallaf, amil, miskin, gharimin, mufassir. dan yang menerima zakat untuk kepentingan umum yaitu Ar-Riqab dan Fisabilillah.

Mustahik Zakat telah disebut oleh Allah pada Surah at-Taubah ayat 60, maka dapat dikatakan bahwa ia merupakan pedoman yang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat muslim. Allah Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui yang berarti Allah mengetahui orang yang membutuhkan pertolongannya dan dapat bersikap adil untuk segala bentuk pelanggaran.

Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image